LPK-RI KAB SUBANG
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK
INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN
PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI
INDONESIA" BERSAMA LPK-RI KABUPATEN
SUBANG : Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok
Walahar Kel Dangdeur Kec Subang –Kab Subang –Jawa Barat
24
April 2017
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENIN 24 APRIL 2017
PELINDUNG
LPK-RI DAN KETUA LPK-RI
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK)
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK)
Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar RT 46/19
Kel Dangdeur Kec Subang Subang - Jawa Barat
KAMI KELUARGA BESAR
LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA
KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN
HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................
MARI BERSAMA-SAMA
KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP
"CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
KEPADA
YTH.
SELURUH
SAUDARA-SAUDARAKU
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM
dan NPWP telah kami dapatkan.
Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud
mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang
berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut
bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur
untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang
dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam
Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan
Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.
Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara
mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia,
Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang
kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun
kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan
Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan
keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan
membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada
Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.
Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat
Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung
sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum
Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy
KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu
yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan,
Salam.....................
Tertanda
PEMBINA LPK-RI
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com
LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
MENELAAH
LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA
DI PENGADILAN
24 APRIL
2017
Dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan
pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media
cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara
langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang
tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam
memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi saat ini
tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih
kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri
tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang
menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang
dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang
berlaku serta dengan harga yang sesuai.
Selama masih banyak konsumen yang
dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati
secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu
diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin
adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan
pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan latar belakang
tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang
disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak
tanggal 20 April 2000.
Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia
tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang
perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk
secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk
menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal
1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif
menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut
adalah Badan
Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN
DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen
tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau
diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para
pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di
peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action).
Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi
terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan
mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK
memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di
luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10
Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa
konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi
perlindungan konsumen.
Keanggotaan Majelis BPSK terdiri
dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat
langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha
tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut
maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan
konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang
bersengketa.
APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa
konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak
selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara
mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh
DJKN.
APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI
KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI,
SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan
untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Berdasarkan
Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya
Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :
1.menyebarkan informasi dalam rangka
meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. memberikan nasihat kepada konsumen
yang memerlukannya;
3.bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya, termasuk
menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
5. melakukan pengawasan bersama
pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan
perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak
untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM
tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya
disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan
anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat
membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan
usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson).
Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2.
Mempunyai tujuan tertentu ;
3.
Mempunyai kepentingan sendiri ;
4.
Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai
kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur
dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang
dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di
pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara
praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat
mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum
Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d. Direksi/Pengurus
atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa
insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan
Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota /
keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan
hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga
yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas maka dapat disimpulkan bahwa
LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang
memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat
atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan
hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang
menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan
sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan,
dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU
PK. Hak yang diberikan oleh
UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu
dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi
persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin tersebut Sah secara oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut sah secara hukum.
Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului
adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi
Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan
permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah
lelang akan terkendala oleh Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang
pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan
harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya
akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari
Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar
Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan
wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara
Paling lama 4 (empat) tahun.
Substansi penyelesaian sengketa
konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan
hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas
sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan
Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007
dan
Perkaban No. 01 Tahun 2010;
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016
PENGURUS
LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI
PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI
KETUA
LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI
KAPOLRESTABES
SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI
FORMULIR
PERMOHONAN
MENJADI
ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA
Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK-
REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di
register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data
saya ;
1. N a m a :
……………………………………………………………………
2. Jenis kelamin : ……………………………………………………………………
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
(LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN
PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI
INDONESIA" BERSAMA LPK-RI CABANG SUBANG
DI JALAN MARSINU TERS LP NO 58 BLOK WALAHAR KEL DANGDEUR –KEC
SUBANG KAB SUBANG- JAWA BARAT
SENIN
24 APRIL 2017
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENI
24 APRIL 2017
PELINDUNG
LPK-RI DAN KETUA LPK-RI
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
CABANG SUBANG :
Jl Marsinu Ters LP N0 58 Blok Walahar Kel Dangdeur Kec subang
Kab Subang-Jawa Barat
KAMI KELUARGA BESAR
LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA
KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM"
DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................
MARI
BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG"
DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"
KEPADA
YTH.
SELURUH
SAUDARA-SAUDARAKU
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM
dan NPWP telah kami dapatkan.
Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud
mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang
berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut
bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk
mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau
Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam
Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan
Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.
Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara
mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia,
Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang
kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun
kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan
Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan,
dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa
hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI
yang kami Kelola.
Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat
Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk
bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah
berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto
Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email :
lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini
kami luncurkan, Salam.....................
Tertanda
PEMBINA LPK-RI
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com
ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :
1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT
ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ?
SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA
ATAU
SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com
LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
aPENGURUS
LPK-RI SUBANG
MENELAAH
LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA
DI PENGADILAN
24
April 2017
Dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan
pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media
cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara
langsung. Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang
diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha
yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam
memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Permasalahan yang dihadapi saat ini
tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih
kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan
konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai
hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk
dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.
Selama masih banyak konsumen yang
dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di
masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati
secara seksama. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu
diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan
perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin
adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan
pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.
Dengan latar belakang tersebut, maka
pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20
April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.
Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia
tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang
perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk
secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk
menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat
3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen.
Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional,
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK).
APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN
DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?
Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
Penyelesaian sengketa konsumen
tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan
pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku
usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class
action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau
instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan
mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
Selain penyelesaian melalui
pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen
melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana
diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan
dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan
arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
Keanggotaan Majelis BPSK terdiri
dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat
langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha
tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut
maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan
konsumen. Jika konsumen memilih upaya penyelesaian sengketa
konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui
pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN DENGAN DJKN ?
Kaitan penyelesaian sengketa
konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak
selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara
mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri
terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh
DJKN.
APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI
KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI,
SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?
Pemerintah memberikan kesempatan
kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen
di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi
syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan
perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU
Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang
mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :
1.menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3.bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4.
membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk
menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat
terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf
c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku
usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam
anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut
telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu
untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha
agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin
ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ;
2. Mempunyai tujuan tertentu ;
3. Mempunyai kepentingan sendiri
;
4. Adanya kepengurusan/organisasi
yang teratur ;
Terkait dengan ketentuan mengenai
kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur
dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang
dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di
pengadilan adalah :
a. Advokat, sesuai dengan pasal 32
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara
praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat
mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No.
16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
c. Biro Hukum
Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;
d. Direksi/Pengurus
atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
e. Mereka yang mendapat kuasa
insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan
Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota /
keluarga TNI/Polri
f. Kuasa insidentil dengan alasan
hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga
yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut
diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena
LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai
kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua
(Direksi/Pengurus) LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT)
untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang
sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari
Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga
mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang
diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari
LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus
memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.
Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.
Substansi penyelesaian sengketa
konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan
hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas
sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.
Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum
Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007
dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016
PENGURUS
LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI
PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI
KETUA
LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI
KAPOLRESTABES
SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI
FORMULIR
PERMOHONAN
MENJADI
ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA
Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK-
REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di
register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data
saya ;
1. N a m a :
……………………………………………………………………
2. Jenis kelamin :
……………………………………………………………………
3. Alamat :
……………………………………………………………………
4. No. Telpon :
……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Lampiran : a. Copy
KTP
b. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)
selanjutnya saya menyatakan bersedia
mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku
di organisasi LPK- REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga
dan pikiran kami demi kelangsungan Lembaga
LPK- REPUBLIK INDONESIA.
Demikian surat permohonan menjadi
anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima
kasih.
………………………, ………………………….
Yang
menyatakan,
FOTO 3X4
…………………………………
BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :
1.Laporkan Kejadian yang
Anda alami, misalnya Kendaraan Anda
dicegat di
Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau
Kendaraan
anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat
mengangsur
dll, Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) baik
di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di
Mapolsek
dimana kejadian perkara terjadi.
2. Bawa bukti, Video,
Rekaman dll atas kejadian pengambilan
paksa
kendaraan anda tersebut;
3. Dengan sopan Anda
Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan
Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu.
4. Apabila SPKT menolak
dengan segala macam alasan, Katakan
dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang
Menyatakan "Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan
Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta
bantuan" (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);
5. Apabila setelah
dengan santun Anda katakan tentang Perkap
No. 8
Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan
berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri,
Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud
telah
Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada
PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada
atasan;
6. Bagi Para Pengelola
LPKSM, yang paling paling disarankan
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
DERAP
LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN-REPUBLIK I NDONESIA
Penulis memberi
apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam
memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain
upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan
pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Mengigat undang-undang
perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat
secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK
yang menyatakan :
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
c. lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan
hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen,
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Agar tidak
kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan
LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan
mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di
pengadilan.
Setidaknya LPKSM yang
hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas
lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28
tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian
notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP,
mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan
Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah,
bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis
dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan
yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti
penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang
diperlukan.
Hak gugat organisasi
juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat
(3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th
2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum
atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Selain itu untuk
memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti
pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita
kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan
harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai
dengan anggaran dasarnya.
Perlu diketahui bahwa
Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir
Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD
1945.
Bahwa yang bisa beracara
di pengadilan antara lain :
1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002
Tentang
Advokat.
2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil
Negara/Pemerintah sesuai dengan UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).
3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk
dari suatu badan
hukum.
5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang
ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan (misalnya LBH,
hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut
anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga
sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang
dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di
perguruan tinggi.
Perlu diketahui juga
Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai
undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak
boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh
tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam
hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum
mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan
pengacara (verplichte procureurstelling).
Oleh karena tidak atau
belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat
tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan
pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana
jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan
luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas
menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya
dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana
ketentuan hukum yang mengaturnya.
Merujuk pada hal diatas
semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau
yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan
disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara
mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di
Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya.
Putusan MK No.
006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004
Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara
tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk
beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum
perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan
hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga
dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus
yang ditanganinya saja.
Selain itu bahwa hak
gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti
Korupsi dll.
Perkembangan Legal
Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak
gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad
hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang
atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki
kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan
untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak
publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam,
kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam
undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan
hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan
hukum.
Bahwa gugatan LSM
dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang,
kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan
melestarikannya.
Penyelesaian sengketa
konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang
berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan
hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung
arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan
menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang
diembannya.
Namun dalam praktek hal
ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan
konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan
barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat
pada perorangan belaka.
Akan tepat jika issu
perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya
tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan,
pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten
terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik
sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga
yang mengatur dan mengawasinya.
Hak gugat individu
merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada
advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.
Sedangkan hak gugat legal
standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun kelompok/organisasi di
pengadilan sebagai pihak penggugat.
Berbeda dengan hak gugat
class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu
orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri
dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang
memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :
1. Wakil kelompok yaitu
satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan
sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
2. Anggota kelompok
yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang
kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan
3. Sub kelompok yaitu
pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu
gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian.
Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan
publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi
manusia.
Urgensi Standing Bahwa
diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor
kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen
dan pelestarian daya lingkungan adalah kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan
masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya
organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA),
Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI,
YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah
ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan
konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an.
Bahwa selain untuk
kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan
kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa
melalui tekanan‐tekanan (pressures) yang
dilakukan.
Salah satu tekanan yang
dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui
gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan
sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek sumber daya alam
(sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional
dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa
sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung
pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.
Mengurai dinamika legal
standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima
LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas
LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang
sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah
dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap
belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK
dan ketentuan undang-undang lainnya.
Seperti yang telah
diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara
hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa
organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada
LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya
terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM
pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM
perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan
hukum atau yayasan.
Hak gugat organisasi
yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini
dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan
Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI
memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga
yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili
LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM
dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan
publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang
banyak atau masyarakat luas.
Semoga tulisan ini
bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen..................................
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
Disosialisasikan oleh : Penasehat LPK-RI, Moch. Ansory.
INFO KONSUMEN
MOCH.
ANSORY-PEMBINA LPK-RI
INILAH CONTOH PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI TENTANG PUTUSAN
PERDATA DAN PIDANA :
PUTUSAN PERDATA KONSUMEN MENANG MENGGUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN
(FINANEE) KEDIRI :
PUTUSAN PERDATA
PUTUSAN PIDANA
SELAIN
PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN
KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI.......................
CUPLIKAN BERITA 1.
surya/fatkhul alami
Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt
collector yang ditangkap karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa
(15/11/2016).
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7 Debt Collector Ditangkap,
Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15
November 2016 22:58
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh debt collector
PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).
Mereka adalah Wahyu Margahadi (46),
warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan
Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.
Selanjutnya Setyohadi (38), warga
Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35),
wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.
Mereka ditangkap polisi di Jl
Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik
Abdul Rosyid.
Saat itu, Abdul Rosyid sedang
menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto
melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.
Setyohadi dkk hendak merampas motor
yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.
Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut
dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.
Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid
mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector
terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.
Saat adu mulut itulah ada anggota
Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.
Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan
dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.
“Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector,
karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran
kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,”
kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Shinto mengimbau, masyarakat jangan
takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil
paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum.
“Debt collector tidak berhak
mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah.
Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan
penyitaan barang,” jelas Shinto.
Atas tindakan yang dilakukan para
dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP
tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman hukumannya selama sembilan
tahun penjara.
CUPLIKAN BERITA 2.
Enam Debt Collector yang ditangkap
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bertindak di luar prosedur
dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net
suarasurabaya.net - Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit
Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam
menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM..............
PEMBINA LPK-RI : H.M. INSAF BUDI WIDODO, IR (GAGUK)
CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT
UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG
BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN
PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL : lpkri01@gmail.com
AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI
No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL,
THANKS...............SALAM.
SEMINAR
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM
PEMBINA
LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA
KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine
Vilaluz ialah aksi
strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk
memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta
advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan
publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada
tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu
pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial
dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai
aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat
eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi
sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif
KAMI HADIR UNTUK ANDA…! WAHAI KONSUMEN INDONESIA
Dalam Rangka Menciptakan
Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat
menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No.
30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu
Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen
Terpenuhi.
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
(LPK-RI) adalah Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum
"Yayasan".
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri – Jawa Timur.
Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI),
Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya
Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak
angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll….,
Kini dapat Mengadu Ke
Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
terdekat dikotanya masing-masing.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK - REPUBLIK INDONESIA : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :
- Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
- Kronologis kejadian
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnya
Bagaimana
Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK
- REPUBLIK INDONESIA ...?
LPK - REPUBLIK INDONESIA hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE
Prinsip LPK - REPUBLIK INDONESIA melakukan penyelesaian sengketa adalah :
- Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
- Cepat
-
Murah
- Berani, Adil dan Teliti
- Berani, Adil dan Teliti
Latar Belakang Dan Tujuan:
Berdirinya LPK -
REPUBLIK INDONESIA pada tanggal 08
Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan TDLPK
tertanggal 19 Desember 2016 LPK -
REPUBLIK INDONESIA Diakui Pemerintah
Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK -
REPUBLIK INDONESIA berawal dari
kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri
serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan
perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga. (
UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku
Usaha.
Bidang Dan Bentuk
Kegiatan:
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat.
Program:
Program-program yang
telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan
masyarakat. Publikasi : Warta Konsumen dan sosialisasi
masyarakat. Sumber Dana: Selain dari hasil kerjasama dengan
Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga
ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf :
Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional
dan 1 orang staf administrasi.
LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak
dikenal masyarakat, LPK - REPUBLIK INDONESIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut
dan LPK - REPUBLIK INDONESIA yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi
tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
masih sangat kurang.
Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum. Perlindungan konsumen bertujuan :
1. Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
Kewenangan
LPK - REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain:
· menyelesaikan sengketa
konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi
· memberikan
konsultasi perlindungan konsumen;
· mengawasai
pencantuman klausula baku melalui kewenangan BPSK
· melaporkan
pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian melalui BPSK
· menerima
pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen;
Khusus dalam
penyelesaian sengketa, kewenangan LPK - REPUBLIK INDONESIA relatif luas, antara lain:
· memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran
· memanggil saksi atau saksi ahli
· meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
bersedia
memenuhi panggilan .
· mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan
atau pemeriksaan
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
Putusan PN. Jkt. Pst
No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan
Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi.
BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :
KETUA
LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES
POLRI BPK. JHON
SEMINAR PEMBEKALAN DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI
2017 :
KETUA, PELINDUNG DAN
PEMBINA LPK-RI PUSAT
SERAH TERIMA ILMU SECARA
SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) di
21.29 Tidak ada komentar:
KETUA
YPKRI FAIS
MENJALIN KEMITRAAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
KETUA
YPKRI FAIS
DI POLDA JATIM
PENGURUS
YPKRI
PELINDUNG LPK-RI DARI MABES POLRI
PENGURUS
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
FOTO BERSAMA SESAMA PENGGEMAR MOGE
KETUA
YPKRI FAIS BERSIDANG
DI HOTEL SURYA PARE KEDIRI
RAPAT
PERTAMA PENGURUS YPKRI
FOTO BERSAMA DENGAN SESAMA HOBY
Mengenai
Saya
Arsip
Blog
3. Alamat :
……………………………………………………………………
4. No. Telpon : ……………………………………………………………………
……………………………………………………………………
Lampiran : a. Copy KTP
b. Pas
photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)
selanjutnya saya menyatakan bersedia
mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku
di organisasi LPK- REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga
dan pikiran kami demi kelangsungan
Lembaga LPK- REPUBLIK INDONESIA.
Demikian surat permohonan menjadi
anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima
kasih.
Yang
menyatakan,
FOTO 3X4 …………………………………
BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :
1.Laporkan Kejadian yang
Anda alami, misalnya Kendaraan Anda
dicegat di
Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau
Kendaraan
anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat
mengangsur
dll, Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) baik
di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di
Mapolsek
dimana kejadian perkara terjadi.
2. Bawa bukti, Video,
Rekaman dll atas kejadian pengambilan
paksa
kendaraan anda tersebut;
3. Dengan sopan Anda
Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan
Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu.
4. Apabila SPKT menolak
dengan segala macam alasan, Katakan
dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang
Menyatakan "Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan
Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta
bantuan" (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);
5. Apabila setelah
dengan santun Anda katakan tentang Perkap
No. 8
Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan
berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri,
Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud
telah
Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada
PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada
atasan;
6. Bagi Para Pengelola
LPKSM, yang paling paling disarankan
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus
kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain
dalam rangka menyamakan Presepsi terkait dengan
Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama
Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya
sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun
Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana
Undang-Undang;
7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam
LPK-RI, 20 Desember 2016
DERAP
LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN-REPUBLIK I NDONESIA
Penulis memberi
apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam
memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain
upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan
pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Mengigat undang-undang
perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat
secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK
yang menyatakan :
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
c. lembaga perlindungan
konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan
hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa
tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen,
dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Agar tidak
kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan
LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu mencermati beberapa hal agar tidak dengan
mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di
pengadilan.
Setidaknya LPKSM yang
hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas
lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28
tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian
notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP,
mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan
Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah,
bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis
dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan
yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti
penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang
diperlukan.
Hak gugat organisasi
juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat
(3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th
2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum
atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
Selain itu untuk
memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti
pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita
kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan
harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai
dengan anggaran dasarnya.
Perlu diketahui bahwa
Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir
Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD
1945.
Bahwa yang bisa beracara
di pengadilan antara lain :
1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002
Tentang
Advokat.
2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai
kuasa/wakil
Negara/Pemerintah sesuai dengan UU
No. 16 Tahun 2004 Tentang
Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).
3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari
suatu badan
hukum.
5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang
ditetapkan oleh
Ketua Pengadilan (misalnya LBH,
hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut
anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga
sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang
dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di
perguruan tinggi.
Perlu diketahui juga
Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai
undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak
boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh
tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam
hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum
mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan
pengacara (verplichte procureurstelling).
Oleh karena tidak atau
belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar
advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di
depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini
di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan
dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas
menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya
dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana
ketentuan hukum yang mengaturnya.
Merujuk pada hal diatas
semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau
yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan
didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan
konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan
disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara
mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di
Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya.
Putusan MK No.
006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004
Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat
sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir
bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau
karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah
atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai
kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.
Selain itu bahwa hak
gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti
Korupsi dll.
Perkembangan Legal
Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak
gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad
hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang
atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki
kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan
untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak
publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam,
kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam
undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan
hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum.
Bahwa gugatan LSM
dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud
uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa
lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common
property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan
melestarikannya.
Penyelesaian sengketa
konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang
berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan
hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung
arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan
menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang
diembannya.
Namun dalam praktek hal
ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan
konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan
barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat
pada perorangan belaka.
Akan tepat jika issu
perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya
tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan,
pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten
terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik
sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga
yang mengatur dan mengawasinya.
Hak gugat individu
merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada
advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil.
Sedangkan hak gugat
legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orang‐perorangan ataupun kelompok/organisasi di
pengadilan sebagai pihak penggugat.
Berbeda dengan hak gugat
class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu
orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri
dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang
memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota
kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :
1. Wakil kelompok yaitu
satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan
sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.
2. Anggota kelompok
yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang
kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan
3. Sub kelompok yaitu
pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu
gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian.
Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan
kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi
hak asasi manusia.
Urgensi Standing Bahwa
diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidak‐tidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor
kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen
dan pelestarian daya lingkungan adalah kasus‐kasus publik yang menyangkut kepentingan
masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya
organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA),
Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI,
YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah
ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan
konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an.
Bahwa selain untuk
kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan
kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa
melalui tekanan‐tekanan (pressures) yang
dilakukan.
Salah satu tekanan yang
dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui
gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan
sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasus‐kasus sumber daya alam, objek sumber daya alam
(sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional
dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa
sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung
pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah.
Mengurai dinamika legal
standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima
LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas
LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang
sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah
dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap
belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK
dan ketentuan undang-undang lainnya.
Seperti yang telah
diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara
hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa
organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada
LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya
terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM
pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM
perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan
hukum atau yayasan.
Hak gugat organisasi
yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar
pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini
dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan
Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI
memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga
yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili
LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM
dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan
publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang
banyak atau masyarakat luas.
Semoga tulisan ini
bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan
Konsumen..................................
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............
Disosialisasikan oleh : Penasehat LPK-RI, Moch. Ansory.
INFO KONSUMEN
MOCH.
ANSORY-PEMBINA LPK-RI
INILAH CONTOH PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI TENTANG PUTUSAN
PERDATA DAN PIDANA :
PUTUSAN PERDATA KONSUMEN MENANG MENGGUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN
(FINANEE) KEDIRI :
PUTUSAN PERDATA
PUTUSAN PIDANA
SELAIN
PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN
KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI.......................
CUPLIKAN BERITA 1.
surya/fatkhul alami
Kasatreskrim
Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt
collector yang ditangkap karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa
(15/11/2016).
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7 Debt Collector Ditangkap,
Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15
November 2016 22:58
SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh debt collector
PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).
Mereka adalah Wahyu Margahadi (46),
warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan
Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.
Selanjutnya Setyohadi (38), warga
Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35),
wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.
Mereka ditangkap polisi di Jl
Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik
Abdul Rosyid.
Saat itu, Abdul Rosyid sedang
menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto
melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.
Setyohadi dkk hendak merampas motor
yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.
Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut
dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.
Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid
mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector
terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.
Saat adu mulut itulah ada anggota
Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.
Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan
dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.
“Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector,
karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran
kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,”
kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).
Shinto mengimbau, masyarakat jangan
takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil
paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum.
“Debt collector tidak berhak
mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah.
Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan
penyitaan barang,” jelas Shinto.
Atas tindakan yang dilakukan para
dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP
tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Ancaman hukumannya selama sembilan
tahun penjara.
CUPLIKAN BERITA 2.
Enam Debt Collector yang ditangkap
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bertindak di luar prosedur
dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net
suarasurabaya.net - Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit
Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam
menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.�
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.
"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).
Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini� adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.�
"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.
Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.
Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.
Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.
"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.
Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.
"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)
SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM..............
PEMBINA LPK-RI : H.M. INSAF BUDI WIDODO, IR (GAGUK)
CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT
UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG
BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN
PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL : lpkri01@gmail.com
AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI
No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL,
THANKS...............SALAM.
SEMINAR
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM
PEMBINA
LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA
KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine
Vilaluz ialah aksi
strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk
memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan.
Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan
publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada
tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu
pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial
dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai
aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat
eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi
sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif
KAMI HADIR UNTUK ANDA…! WAHAI KONSUMEN INDONESIA
Dalam Rangka Menciptakan
Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat
menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No.
30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu
Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen
Terpenuhi.
LEMBAGA PERLINDUNGAN
KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA
(LPK-RI) adalah Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum
"Yayasan".
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri – Jawa Timur.
Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI),
Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya
Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak
angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll….,
Kini dapat Mengadu Ke
Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
terdekat dikotanya masing-masing.
Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?
Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK - REPUBLIK INDONESIA : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan Ngancar - Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :
- Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
- Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
- Kronologis kejadian
- Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
- Foto copy KTP pengadu.
- Foto Kopy data pendukung lainnya
Bagaimana
Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK
- REPUBLIK INDONESIA ...?
LPK - REPUBLIK INDONESIA hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.
Cara penyelesaian sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE
Prinsip LPK - REPUBLIK INDONESIA melakukan penyelesaian sengketa adalah :
- Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
- Cepat
-
Murah
- Berani, Adil dan Teliti
- Berani, Adil dan Teliti
Latar Belakang Dan Tujuan:
Berdirinya LPK -
REPUBLIK INDONESIA pada tanggal 08
Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan TDLPK
tertanggal 19 Desember 2016 LPK -
REPUBLIK INDONESIA Diakui Pemerintah
Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK -
REPUBLIK INDONESIA berawal dari
kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri
serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan
perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga. (
UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku
Usaha.
Bidang Dan Bentuk
Kegiatan:
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat.
Program:
Program-program yang
telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan
masyarakat. Publikasi : Warta Konsumen dan sosialisasi
masyarakat. Sumber Dana: Selain dari hasil kerjasama dengan
Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga
ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf :
Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional
dan 1 orang staf administrasi.
LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga yang namanya sudah mulai banyak
dikenal masyarakat, LPK - REPUBLIK INDONESIA dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut
dan LPK - REPUBLIK INDONESIA yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi
tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
masih sangat kurang.
Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa. Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan.
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum. Perlindungan konsumen bertujuan :
1. Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan
cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan system perlindungan konsumen yang
mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah
setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan
dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
Kewenangan
LPK - REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain:
· menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi,
arbitrase atau konsiliasi
· memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
· mengawasai pencantuman klausula baku melalui
kewenangan BPSK
· melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
kepada Kepolisian melalui BPSK
· menerima pengaduan dari konsumen atas
pelanggaran hak konsumen;
Khusus dalam
penyelesaian sengketa, kewenangan LPK - REPUBLIK INDONESIA relatif luas, antara lain:
· memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran
· memanggil saksi atau saksi ahli
· meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku
usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
bersedia
memenuhi panggilan .
· mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat,
dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan
atau pemeriksaan
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
· Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi administratif pada pelanggar melalui BPSK.
Putusan PN. Jkt. Pst
No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan
Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi.
BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :
KETUA
LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES
POLRI BPK. JHON
SEMINAR PEMBEKALAN DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI
2017 :
KETUA, PELINDUNG DAN
PEMBINA LPK-RI PUSAT
SERAH TERIMA ILMU SECARA
SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN
REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI) di
21.29 Tidak ada komentar:
KETUA
YPKRI FAIS
MENJALIN KEMITRAAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
KETUA
YPKRI FAIS
DI POLDA JATIM
PENGURUS
YPKRI
PELINDUNG LPK-RI DARI MABES POLRI
PENGURUS
YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
FOTO BERSAMA SESAMA PENGGEMAR MOGE
KETUA
YPKRI FAIS BERSIDANG
DI HOTEL SURYA PARE KEDIRI
RAPAT
PERTAMA PENGURUS YPKRI
FOTO BERSAMA DENGAN SESAMA HOBY
Mengenai
Saya
Arsip
Blog
Saya harus menhubungi ke no mana pak agar saya lebih tau dan lebih paham
BalasHapusSaya tingal di babel saya sangat setuju untuk bergabung dengan yayasan ini
BalasHapusBagai mana caranya saya bisa bicara dengan bapak ketunya
BalasHapusTolong hubungi saya 081373617000
BalasHapusKarna di babel sangat bayak depkolextor tak bermoral
BalasHapusSaya sangat sedih melihat ketika konsumen saya di paksa dan di sita mobil nya dan di tarik paksa oleh pihak fainence
BalasHapusWA 081222471978
HapusDan saya mohon bantuanya dari pihak yang bisa membantu untuk buka cabang nya di babel pak
BalasHapusKALAU BUAT CABANG DI BABEL BISA, TELP SAYA
HapusKususnya di kota pangkal pinang
BalasHapusYa pak saya sangat mohonsekali agar di kota pkp segera di buka LPKRI di buka di kota pkp
BalasHapus