LPK-RI KAB SUBANG



LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA" BERSAMA LPK-RI  KABUPATEN SUBANG  : Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar  Kel Dangdeur  Kec Subang –Kab Subang –Jawa Barat
24 April  2017
Diposkan oleh LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENIN  24 APRIL 2017
PELINDUNG LPK-RI DAN KETUA LPK-RI  


MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK)Description: https://3.bp.blogspot.com/-77j_St1BtZI/WFh4K4BdSKI/AAAAAAAAAE4/fa9mqdBZBm0FHPk3_39Aa_e6Cui1PEwRACLcB/s640/logol1.jpg
Jl Marsinu Ters LP No 58 Blok Walahar RT 46/19 Kel Dangdeur Kec Subang Subang - Jawa Barat
KAMI KELUARGA BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF" DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................



 

MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"





KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU 
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.

Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.

Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.

Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam.....................
Tertanda 

PEMBINA LPK-RI 


ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA  TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :

1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT 
    ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ? 

SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA


ATAU

SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL:subang.ctd@gmail.com
                                                                                                          


LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)

Description: https://3.bp.blogspot.com/-Yiwao-BG_8k/WFP7846JnWI/AAAAAAAAACg/Pd7IMmydBecyUXG0qp6zP9SSMb9M2AiJQCLcB/s640/img140.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-jQaKonep_fc/WFP8RqvrIPI/AAAAAAAAACk/lDMb2clqyFsbW7nrqr5OHdM3hG5fo46xACLcB/s640/img133.jpg

Description: https://3.bp.blogspot.com/-AwP71xpmv9g/WFP8ayPNl6I/AAAAAAAAACo/kwHzjpC49B0pJkj8hjCEOwVSUAc6dm82QCLcB/s640/img134.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-3O347aynRLU/WFP8iz_UITI/AAAAAAAAACs/jpWwTsfmPjE8o3RuhRFCf41WukaNmfdKQCLcB/s640/img136.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-w7SF6tyWcX8/WFP8oqlD1xI/AAAAAAAAACw/7Xn-a6Ik250NUTcj0XiAT8M4zEgoPa8tQCLcB/s640/img135.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-3E5_YLgtFLw/WFTTh6nvkNI/AAAAAAAAAB4/8WdROrxmZxQ3d_0mPRZKqhvJLYKW_z9mwCLcB/s640/IMG-20161217-WA0000.jpg


MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN

                                     24 APRIL 2017

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.


Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.


Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.  Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.


Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.


Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.


Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya   penyelesaian   sengketa   konsumen   di    luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?


Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.


APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?


Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.


Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :


1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;


2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;


3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;


4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk 
    menerima keluhan atau pengaduan konsumen;


5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat 
    terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :


1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ; 
2. Mempunyai tujuan tertentu ; 
3. Mempunyai kepentingan sendiri ; 
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;


Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :


a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.


Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus)  LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.


Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin tersebut Sah secara oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut sah secara hukum.
 Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.


Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia





DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 

dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;

RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016

Description: https://3.bp.blogspot.com/-_mjCma3ioUs/WFXegc7IF8I/AAAAAAAAADk/3hp2A2t4HuA3_tQVjGd2nxdcn4VEvo46ACLcB/s640/IMG-20161214-WA0010.jpg


Description: https://2.bp.blogspot.com/-21YeqtAUlGM/WFXeLRl9YLI/AAAAAAAAADg/j_MuxjelpeY0xQ-dULFXyJVIPB2_s2QeQCLcB/s640/IMG-20161214-WA0011.jpg

PENGURUS LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI 

 PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI

KETUA LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI 

Description: https://1.bp.blogspot.com/-uN5_m_hsESc/WGncrUDKMyI/AAAAAAAAALg/NK1PE4b2drc1Yi2tpzzRUdOxKtg76pfrACLcB/s640/FOTO%2BKAPOLRESTABES%2BSBY.%2BIKBAL.jpg

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI


Description: https://2.bp.blogspot.com/-_zZohKvmxpo/WFh-UZCAcJI/AAAAAAAAAFI/W7CopXo996U7vuWg98QM8wHDvCxXDnK0wCLcB/s200/logol1.jpg

       FORMULIR PERMOHONAN
                                     MENJADI ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA

Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK- REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data saya ;

1.       N a m a                       :  ……………………………………………………………………

2.       Jenis kelamin              : ……………………………………………………………………
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "MENCIPTAKAN IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF BAGI KONSUMEN DI INDONESIA" BERSAMA LPK-RI CABANG SUBANG  DI JALAN  MARSINU TERS  LP NO 58 BLOK WALAHAR KEL DANGDEUR –KEC SUBANG KAB SUBANG- JAWA BARAT
SENIN 24 APRIL  2017
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK-RI)
SENI 24 APRIL 2017
Description: https://1.bp.blogspot.com/-BiEFw3LGSxo/WFTPcXFx0ZI/AAAAAAAAABs/qaM6TO_AgNEka1yOwC-HOpDmD-bJitCAACLcB/s640/ketua%2Blpk-ri%2Bdan%2Bpelindung%2Blpk-ri.jpg 
PELINDUNG LPK-RI DAN KETUA LPK-RI  


MARI KITA JALIN KEMITRAAN DENGAN INSTITUSI POLRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN UNDANG-UNDANG RI No : 8 TH 1999 (PS. 18 JO PS.62 UUPK).
Description: https://3.bp.blogspot.com/-77j_St1BtZI/WFh4K4BdSKI/AAAAAAAAAE4/fa9mqdBZBm0FHPk3_39Aa_e6Cui1PEwRACLcB/s640/logol1.jpg 


CABANG SUBANG  :
Jl Marsinu Ters LP N0 58 Blok Walahar Kel Dangdeur Kec subang Kab Subang-Jawa Barat

Description: https://3.bp.blogspot.com/-Fq4c0-5pN3g/WGdvm6t9zRI/AAAAAAAAALM/YRKdKDV3j2kRlK_Arw-SSGEhj4SElNc1wCLcB/s400/SELAMAT%2BTAHUN%2BBARU%2B2017.jpg 
KAMI KELUARGA BESAR LPK-RI MENGUCAPKAN "SELAMAT TAHUN BARU 2017" SEMOGA KITA SEMUA KOMITMEN DALAM MEWUJUDKAN "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF" DENGAN TUJUAN "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG KORBAN KETIDAK PASTIAN HUKUM" DAN YAKINLAH BERSAMA KITA BISA....!!! , SALAM.........................



 

MARI BERSAMA-SAMA KITA SUKSESKAN PROGRAM "BEBASKAN RAKYAT DARI HUTANG" DENGAN KONSEP "CIPTA IKLIM USAHA YANG SEHAT DAN KONDUSIF"

KEPADA YTH.
SELURUH SAUDARA-SAUDARAKU 
SESAMA PENGELOLA LPKSM DI INDONESIA
DAN SELURUH MASYARAKAT KONSUMEN DI WILAYAH NKRI
YANG KAMI HORMATI.....................................................
Alhamdulillah Akta Pendirian YPKRI, Keputusan AHU dari MENKUMHAM dan NPWP telah kami dapatkan.

Berdasarkan Legalitas yang sudah kami miliki, Kami bermaksud mengajak seluruh Pengelola LPKSM yang sudah ada maupun Masyarakat Konsumen yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar berkenan ikut bergabung berpartisipasi dengan Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang kami kelola, berkantor Pusat di Kabupaten Kediri Jawa Timur untuk mengembalikan Rasa Aman dan nyaman Masyarakat Konsumen (Pemakai Barang dan atau Jasa) di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta dalam Program "Mewujudkan Iklim Usaha Yang Sehat dan Kondusif" dengan Target awal 1 (Satu) Juta Konsumen.

Apabila kita bersama dapat mencapai target awal dengan cara mereckrut 1 Juta Konsumen dari Kurang lebih 270 Juta Penduduk di Indonesia, Maka Kami LPK-RI baru bisa menerapkan pelunasan hutang Konsumen yang sedang kesulitan keuangan untuk melunasi hutang-hutangnya baik kepada Bank, Bpr maupun kepada Lembaga Pembiayaan, dengan kata lain Kami LPK-RI yang akan melakukan Pelunasan hutang Masyarakat Konsumen yang sedang benar-benar kesulitan keuangan, dan Masyarakat Konsumen yang sudah kami lunasi hutangnya berkenan membayar sisa hutangnya yang sudah kami lunasi dengan cara semampunya kepada Koperasi LPK-RI yang kami Kelola.

Besar Harapan Kami dari Pengelola LPK-RI agar Masyarakat Konsumen yang berada di Wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk bergabung sebagai Pengurus di Lembaga Perlindungan Konsumen RI yang sudah berbadan hukum Yayasan dengan cara mendaftarkan diri dan mengirim Pas Foto Ukuran 2x3 dan Copy KTP untuk dibuatkan Id Card melalui Email : lpkripusat@gmail.com dalam waktu yang tidak terlalu lama sejak himbauan ini kami luncurkan, Salam.....................

Tertanda 


PEMBINA LPK-RI 


ANDA SEDANG MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT ANDA DAN KELUARGA  TIDAK NYAMAN DAN STRESS BERADA DIRUMAH, SEPERTI INI ? :

1. ANDA MENGALAMI NUNGGAK CICILAN KREDIT ?
2. ANDA DIBENTAK-BENTAK TUKANG TAGIH ?
3. KENDARAAN KREDIT ANDA AKAN DIRAMPAS DC ?
4. RUMAH ANDA AKAN DILELANG BANK ?
5. RUMAH ANDA AKAN DIEKSEKUSI ?
6. ATAU ANDA MENGALAMI HAL-HAL YANG MEMBUAT 
    ANDA SEKELUARGA MENJADI TIDAK NYAMAN ? 

SILAHKAN BERGABUNG BERSAMA KAMI DI YPKRI SEGERA...!, KAMI SIAP MEMBANTU KESULITAN ANDA


ATAU

SEGERA HUBUNGI KAMI DI : HP. 081-222471978
EMAIL :
subang.ctd@gmail.com

LEGALITAS YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (YLPK-RI)
Description: https://3.bp.blogspot.com/-Yiwao-BG_8k/WFP7846JnWI/AAAAAAAAACg/Pd7IMmydBecyUXG0qp6zP9SSMb9M2AiJQCLcB/s640/img140.jpgDescription: https://1.bp.blogspot.com/-3E5_YLgtFLw/WFTTh6nvkNI/AAAAAAAAAB4/8WdROrxmZxQ3d_0mPRZKqhvJLYKW_z9mwCLcB/s640/IMG-20161217-WA0000.jpg
Description: https://3.bp.blogspot.com/-AwP71xpmv9g/WFP8ayPNl6I/AAAAAAAAACo/kwHzjpC49B0pJkj8hjCEOwVSUAc6dm82QCLcB/s640/img134.jpg                                       

aDescription: C:\Users\user\Downloads\IMG_20170422_102821.jpgPENGURUS LPK-RI SUBANGDescription: C:\Users\user\Downloads\IMG_20170422_100752.jpg

RAPAT PEMBUKAAN PERTAMA LPK-RI KABUPATEN SUBANGDescription: C:\Users\user\Downloads\IMG_20170422_100708.jpgDescription: C:\Users\user\Downloads\IMG-20170422-WA0007.jpgDescription: https://1.bp.blogspot.com/-jQaKonep_fc/WFP8RqvrIPI/AAAAAAAAACk/lDMb2clqyFsbW7nrqr5OHdM3hG5fo46xACLcB/s640/img133.jpg

Description: https://3.bp.blogspot.com/-AwP71xpmv9g/WFP8ayPNl6I/AAAAAAAAACo/kwHzjpC49B0pJkj8hjCEOwVSUAc6dm82QCLcB/s640/img134.jpg




MENELAAH LEGAL STANDING LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DALAM BERACARA DI PENGADILAN

24 April 2017

Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang dan pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen, baik promosi melalui media cetak atau elektronik, maupun penawaran barang yang dilakukan secara langsung.  Jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari dan karena tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.


Permasalahan yang dihadapi saat ini tidak hanya sekedar bagaimana konsumen memilih barang, akan tetapi jauh lebih kompleks dari itu yaitu menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha terkadang kurang menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk dikonsumsi dan mengikuti standar yang berlaku serta dengan harga yang sesuai.


Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalah perlindungan konsumen selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama.  Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Posisi lemah konsumen disebabkan karena peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia belum memadai dan kurang menjamin adanya suatu kepastian hukum, ditambah dengan tingkat pengetahuan dan pendidikan konsumen yang masih sangat rendah.


Dengan latar belakang tersebut, maka pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang disahkan pada tanggal 20 April 1999, dan efektif berlaku terhitung sejak tanggal 20 April 2000.


Sebelum berlakunya UUPK, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif dan integratif tentang perlindungan konsumen, berbagai peraturan yang sudah ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen. Lebih lanjut untuk menyelenggarkan perlindungan konsumen maka sesuai pasal 1 angka 1 UUPK terdapat 3 lembaga nonpemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen. Lembaga nonpemerintah tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


APA YANG DIMAKSUD SENGKETA KONSUMEN DAN BAGAIMANA CARA MENYELESAIKANNYA?

Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. Menurut Pasal 45 UUPK setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.


Penyelesaian sengketa konsumen tersebut dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Konsumen dapat menggugat pelaku usaha di peradilan umum secara perorangan atau secara berkelompok (class action). Gugatan terhadap pelaku usaha tersebut juga dapat diajukan oleh lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.


Selain penyelesaian melalui pengadilan, UUPK memberikan alternatif cara menyelesaikan sengketa konsumen melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Tugas dan wewenang BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UUPK dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase dan memberikan konsultasi perlindungan konsumen.


Keanggotaan Majelis BPSK terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pada dasarnya konsumen dapat langsung menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha, namun apabila pelaku usaha tersebut menolak atau tidak memberi tanggapan atas tuntutan ganti rugi tersebut maka konsumen dapat menggugat pelaku usaha yang bersangkutan ditempat kedudukan konsumen. Jika konsumen memilih upaya   penyelesaian   sengketa   konsumen   di    luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.


APA KAITAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DENGAN DJKN ?


Kaitan penyelesaian sengketa konsumen dengan DJKN, karena sampai dengan saat ini banyak LPKSM yang bertindak selaku kuasa hukum dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat / Pengacara mewakili pribadi atau badan hukum serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terutama atas pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh DJKN.


APAKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN DAN BERTINDAK SELAKU KUASA DARI KETUA LPKSM ATAU PENGURUS YAYASAN DENGAN HAK LEGAL STANDING ORGANISASI, SEHINGGA DAPAT BERACARA DI PENGADILAN?


Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen di Indonesia, dan peran aktif tersebut diberikan melalui organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat dan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) adalah lembaga non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen.


Tugas LPKSM menurut Pasal 44 ayat (3) UUPK adalah :


1.menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;


2. memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;


3.bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;


4. membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk 
    menerima keluhan atau pengaduan konsumen;


5. melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat 
    terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.


Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK, LPKSM mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberi jasa hukum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu badan/perkumpulan/badan usaha agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (legal person/rechtperson). Menurut doktrin ilmu hukum syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :


1. Adanya harta kekayaan yang terpisah ; 
2. Mempunyai tujuan tertentu ; 
3. Mempunyai kepentingan sendiri ; 
4. Adanya kepengurusan/organisasi yang teratur ;


Terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di pengadilan dalam hukum acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan adalah :


a. Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-Undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai Advokat;

b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal30 ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;

c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan R.I.;

d. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;

e. Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk erkara-perkara yang menyangkut anggota / keluarga TNI/Polri

f. Kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah / semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa / kelurahan.


Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa LPKSM bisa beracara di pengadilan karena LPKSM merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon, mewakili Ketua (Direksi/Pengurus)  LPKSM yang sudah berbadan hukum (Yayasan atau PT) untuk beracara di pengadilan dengan kata lain yang menggugat adalah LPKSM yang sudah berbadan hukum Yayasan atau PT dan bukan sebagai Kuasa Hukum/Advokat dari Konsumen sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, dan LPKSM juga mempunyai kewenangan untuk beracara sebagaimana diatur dalam UU PK. Hak yang diberikan oleh UUPK kepada LPKSM hak untuk menggugat. Hak untuk menggugat dari LPKSM itu dibuktikan dengan status lembaga yang bersangkutan, yakni harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c UUPK.


Guna menghadapi tantangan ke depan, DJKN perlu mempersiapkan diri, terlebih bagi petugas penangan perkara pada tingkat Kantor Pelayanan. Hal ini harus diantisipasi mengingat semakin meningkatnya kualitas maupun kuantitas permasalahan yang muncul dan bersinggungan dengan sengketa konsumen dari kegiatan lelang yang dilaksanakan oleh DJKN yang dari awal sudah salah, Perlu diketahui bahwa sebelum lelang hak tanggungan dilaksanakan seharusnya Bank membatalkan Perjanjian Kredit melalui Pengadilan tentang Ingkar janji oleh karena yang berhak menyatakan seseorang Ingkar janji adalah Putusan Pengadilan dan bukan hanya berdasarkan tuduhan Bank semata, apabila Putusan Pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) baru Pengadilan memberi Aanmaning kepada Debitur Bank dimaksud Untuk membayar sejumlah uang (Sisa hutangnya), apabila Debitur yang dinyatakan Ingkar Janji tidak dapat membayar sejumlah uang yang ditentukan oleh Pengadilan, maka Ketua Pengadilan Memerintahkan melelang hak tanggugat melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan lelang (KPKNL) setempat untuk melakukan pelelangan maka Pelelangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan melalui KPKNL tersebut Sah secara hukum. Namun apa bila pelelangan yang tidak didahului adanya Gugatan Ingkar janji/Pembatalan Perjanjian berakibat akan terjadi Polemik yang berkepanjangan, oleh karena sewaktu Pemenang lelang melakukan permohonan pengalihan Hak berdasarkan lelang dengan hanya berdasarkan Risalah lelang akan terkendala oleh Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 01 Tahun 2010 yang tertuang pada lampiran II huruf f Tentang Pengalihan hak berdasarkan lelang mensyaratkan harus ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, masalahnya akan Blunder karena Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengalihkan hak dari Pemilik asal (Debitur Bank) kepada Pemenang lelang berpotensi melanggar Perkaban 01 Tahun 2010 dan bisa dilaporkan pidana tentang Penyalah gunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman penjara Paling lama 4 (empat) tahun.


Substansi penyelesaian sengketa konsumen harus benar-benar dipahami sehingga pada akhirnya pegawai DJKN bukan hanya berperan sebagai petugas penangan perkara saja, akan tetapi juga cerdas sebagai konsumen yang sadar akan hak-haknya.

Penulis : Moch. Ansory Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YAPERMA) dan Pembina Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia



DAFTAR PUSTAKA


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 

dan Perkaban No. 01 Tahun 2010;

RAPAT PENGURUS PERTAMA LPK-RI DI HOTEL SURYA
TANGGAL 14 DESEMBER 2016

Description: https://3.bp.blogspot.com/-_mjCma3ioUs/WFXegc7IF8I/AAAAAAAAADk/3hp2A2t4HuA3_tQVjGd2nxdcn4VEvo46ACLcB/s640/IMG-20161214-WA0010.jpg


Description: https://2.bp.blogspot.com/-21YeqtAUlGM/WFXeLRl9YLI/AAAAAAAAADg/j_MuxjelpeY0xQ-dULFXyJVIPB2_s2QeQCLcB/s640/IMG-20161214-WA0011.jpg

PENGURUS LPK-RI ARWIN DAN PELINDUNG LPK-RI 

 PENGURUS LPK-RI KASIYADI DAN PELINDUNG LPK-RI

KETUA LPK-RI BERAMAH TAMAH DENGAN ANGGOTA POLRI 

Description: https://1.bp.blogspot.com/-uN5_m_hsESc/WGncrUDKMyI/AAAAAAAAALg/NK1PE4b2drc1Yi2tpzzRUdOxKtg76pfrACLcB/s640/FOTO%2BKAPOLRESTABES%2BSBY.%2BIKBAL.jpg

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN PENGURUS LPK-RI


Description: https://2.bp.blogspot.com/-_zZohKvmxpo/WFh-UZCAcJI/AAAAAAAAAFI/W7CopXo996U7vuWg98QM8wHDvCxXDnK0wCLcB/s200/logol1.jpg

       FORMULIR PERMOHONAN
                                     MENJADI ANGGOTA LPK-REPUBLIK INDONESIA

Yth, dewan Pimpinan Pusat LPK- REPUBLIK INDONESIA, dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapatnya di register menjadi Anggota LPK- REPUBLIK INDONESIA, berikut saya lampirkan data saya ;

1.       N a m a                       : ……………………………………………………………………
2.       Jenis kelamin  : ……………………………………………………………………
3.       Alamat                        : ……………………………………………………………………
4.       No. Telpon      : ……………………………………………………………………
  ……………………………………………………………………
Lampiran                     :  a. Copy KTP
                                     b. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)

selanjutnya saya menyatakan bersedia mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di organisasi LPK- REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga dan pikiran kami  demi kelangsungan Lembaga LPK- REPUBLIK INDONESIA.

Demikian surat permohonan menjadi anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                 
                                                                                   ………………………, ………………………….
                                                                                                            Yang menyatakan,


                                              

                                            FOTO 3X4                              …………………………………



BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :

1.Laporkan Kejadian yang Anda alami, misalnya Kendaraan Anda 
   dicegat di Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau   
   Kendaraan anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat 
   mengangsur dll,  Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu 
   (SPKT) baik di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di 
   Mapolsek dimana kejadian perkara terjadi.

2. Bawa bukti, Video, Rekaman dll atas kejadian pengambilan 
    paksa kendaraan anda tersebut;

3. Dengan sopan Anda Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan 
    Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu. 

4. Apabila SPKT menolak dengan segala macam alasan, Katakan 
    dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala 
    Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang 
    Menyatakan "Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan 
    Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta 
    bantuan" (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);

5. Apabila setelah dengan santun Anda katakan tentang Perkap  
    No. 8 Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan 
    berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri, 
    Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud 
    telah Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada   
    PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada 
    atasan;

6. Bagi Para Pengelola LPKSM, yang paling paling disarankan 
    agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus 
    kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain 
    dalam  rangka menyamakan Presepsi terkait dengan                
    Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama  
    Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya 
    sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun 
    Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana 
    Undang-Undang;

7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam



                               LPK-RI, 20 Desember 2016 
       DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN   
                KONSUMEN-REPUBLIK  I NDONESIA



Penulis memberi apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 



Mengigat undang-undang perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK yang menyatakan : 



(1)    Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:



c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.



Agar tidak kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu  mencermati beberapa hal agar tidak dengan mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan. 



Setidaknya LPKSM yang hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah, bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan. 



Hak gugat organisasi juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 



Selain itu untuk memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasarnya. 



Perlu diketahui bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945. 



Bahwa yang bisa beracara di pengadilan antara lain :



   1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 Tentang  

       Advokat.

    2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil 

      Negara/Pemerintah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang 

      Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).

   3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
   4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan 
       hukum.
   5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh  
      Ketua Pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi. 

Perlu diketahui juga Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling).

Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Merujuk pada hal diatas semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya. 

Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.

Selain itu bahwa hak gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti Korupsi dll. 

Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum. 

Bahwa gugatan LSM dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya. 

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya. 

Namun dalam praktek hal ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan belaka. 

Akan tepat jika issu perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan, pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang mengatur dan mengawasinya. 

Hak gugat individu merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil. 

Sedangkan hak gugat legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orangperorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat

Berbeda dengan hak gugat class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :

1. Wakil kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

2. Anggota kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan

3. Sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia. 

Urgensi Standing Bahwa diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidaktidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah kasuskasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an. 

Bahwa selain untuk kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui tekanantekanan (pressures) yang dilakukan. 

Salah satu tekanan yang dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasuskasus sumber daya alam, objek sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah. 

Mengurai dinamika legal standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan undang-undang lainnya. 

Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan hukum atau yayasan. 

Hak gugat organisasi yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak atau masyarakat luas. 

Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen..................................

Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............

Disosialisasikan oleh :  Penasehat LPK-RI, Moch. Ansory.

INFO KONSUMEN 

MOCH. ANSORY-PEMBINA LPK-RI 
Description: https://1.bp.blogspot.com/--c-n6WKfx34/WFqJBh8jFGI/AAAAAAAAAFs/AG3iUwLHiQ4DaK4PMbU8lkLGsTXPzO1BwCLcB/s640/P_20161221_204238.jpg


INILAH CONTOH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG  PUTUSAN   PERDATA DAN PIDANA :

PUTUSAN PERDATA KONSUMEN MENANG MENGGUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN  (FINANEE) KEDIRI :

PUTUSAN PERDATA

Description: https://1.bp.blogspot.com/-UYLEhItIyB0/WFqTvZpFCBI/AAAAAAAAAHg/6pJHM5Y7xcEv8Z4zk3eAppUG-JRtixtlwCLcB/s640/1.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-5oh5S5YZNzo/WFqUBmnv0PI/AAAAAAAAAHk/xacrjolLp1sB1F90_y3IyPu8MX-yPNWWwCLcB/s640/P_20161221_185901.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-oCdrzR_MZRE/WFqUTPtNKvI/AAAAAAAAAHo/lB2aR63iFCwbQIZ4sKOoJs5Mb5qk4RVmQCLcB/s640/P_20161221_190108.jpg
Description: https://3.bp.blogspot.com/-MyyfrzWn5eo/WFqUlbaCdAI/AAAAAAAAAHw/utRPxOCKLuAFygkyv3gaOB2uXPkxs94OACLcB/s640/P_20161221_190258.jpg

PUTUSAN PIDANA 

Description: https://2.bp.blogspot.com/-aHErk3Mllm4/WFqRiIJTdCI/AAAAAAAAAHU/Ok2VIjEyRGczHPOPuPaSBob2_907KVR0QCLcB/s640/P_20161221_191709.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-Sn0TNBbPB8s/WFqPD-li3nI/AAAAAAAAAGw/ZLTOziBmfBcVRInBGDH5JL4j6POEzXMlQCLcB/s640/P_20161221_191735.jpg


Description: https://1.bp.blogspot.com/-EJgEKtbJTS8/WFqPfAl8NNI/AAAAAAAAAG0/ysBXNWgojAsb6ol8_ItoHEtEFRw7yMQmgCLcB/s640/P_20161221_191746.jpg


Description: https://4.bp.blogspot.com/-e2HKjKInRew/WFqP-JZ8k7I/AAAAAAAAAHA/lo87cWidUho1b0HYwpuQ2ztfcvmc5DsGwCLcB/s640/P_20161221_191800.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-PfBOsJGhNj8/WFqQOgJZBJI/AAAAAAAAAHI/CY7BiJaf-YoE42tQE6V_bmOVXHAzkNcOgCLcB/s640/P_20161221_191812.jpg 

SELAIN PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI.......................

CUPLIKAN BERITA 1. 

Description: https://2.bp.blogspot.com/-_IujhK1E_7k/WFsVHtSFUxI/AAAAAAAAAIA/3Btp1bWHYykVp0uRhLl9p-kEotL_HKuXwCLcB/s400/FOTO%2B7%2BDC.jpg
 surya/fatkhul alami
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt collector yang ditangkap karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa (15/11/2016). 
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7 Debt Collector Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15 November 2016 22:58


SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh debt collector PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).


Mereka adalah Wahyu Margahadi (46), warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.


Selanjutnya Setyohadi (38), warga Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35), wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.


Mereka ditangkap polisi di Jl Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik Abdul Rosyid.

Saat itu, Abdul Rosyid sedang menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.


Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid dihentikan kawanan debt collector dipimpin Setyohadi.


Setyohadi dkk hendak merampas motor yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.


Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.


Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.


Saat adu mulut itulah ada anggota Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.

Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.


“Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).


Shinto mengimbau, masyarakat jangan takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum.


“Debt collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah. Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan penyitaan barang,” jelas Shinto.


Atas tindakan yang dilakukan para dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.



CUPLIKAN BERITA 2. 
Description: https://3.bp.blogspot.com/-4nVPl82UytU/WFsb3IN8LTI/AAAAAAAAAIQ/BqPPoLM1fhITnQ1Rx7-6Qqhf1mWIuYn6ACLcB/s400/FOTO%2B6%2BDC.jpg
Enam Debt Collector yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bertindak di luar prosedur dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net

suarasurabaya.net - Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.

Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.


Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.

"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).

Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini
adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.

"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.

Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.

Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.

Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.

"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.

Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.

"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)




SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM..............

Description: https://1.bp.blogspot.com/-hnv96-9IhX8/WF0S0-s2KiI/AAAAAAAAAJM/xpyTShCYokgm7IdOIxYRDaJ-Etq1EvdTwCLcB/s640/IMG-20161218-WA0003.jpg
PEMBINA LPK-RI : H.M. INSAF BUDI WIDODO, IR (GAGUK)



CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT





UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL  : lpkri01@gmail.com AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL, THANKS...............SALAM.




Description: https://2.bp.blogspot.com/-CCr7uBF_vLQ/WF0vzOtkCeI/AAAAAAAAAJc/Pl4joCJoCYYcX6fWzsNCFEYGB9NUuKSLgCLcB/s1600/IMG-20161223-WA0026.jpg
SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA

Description: https://1.bp.blogspot.com/-v1RC0VV4OOw/WF0wcSkFx0I/AAAAAAAAAJg/M4F_AcJZ2xEBfnEjJi_mtQJhBN9Ga2HcACLcB/s640/IMG-20161223-WA0031.jpg
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM

PEMBINA LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA

Description: https://3.bp.blogspot.com/-rAxdkSfGAz4/WF2xrM0sP6I/AAAAAAAAAKA/Jjp3t1VB2ZoHuGMGHXQFEIgn6Fy5BdB5wCLcB/s640/IMG20150731095713.jpg
KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI
Description: https://2.bp.blogspot.com/-fqgi9hpggs0/WF2yDnBNfiI/AAAAAAAAAKE/WPE2DJ0Ueps2rtuBFoigbfgI4FnCl0ecgCLcB/s640/IMG20141001161352.jpg

Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif



KAMI HADIR UNTUK ANDA…!  WAHAI KONSUMEN INDONESIA

Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen Terpenuhi.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum "Yayasan".

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang  Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan  Ngancar - Kabupaten Kediri – Jawa Timur.

Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI), Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll…., 

Kini dapat Mengadu Ke Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) terdekat dikotanya masing-masing.


Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?

Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK - REPUBLIK INDONESIA   : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang  Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan  Ngancar - Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :

-    Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-    Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
-    Kronologis kejadian
-    Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-    Foto copy KTP pengadu.
-    Foto Kopy data pendukung lainnya

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA ...?

LPK - REPUBLIK INDONESIA  hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.

Cara penyelesaian sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA  dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE

Prinsip 
LPK - REPUBLIK INDONESIA  melakukan penyelesaian sengketa adalah :

-     Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
-     Cepat
-     Murah
-     Berani, Adil dan Teliti


Latar Belakang Dan Tujuan: 

Berdirinya LPK - REPUBLIK INDONESIA  pada tanggal 08 Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan TDLPK tertanggal 19 Desember 2016  LPK - REPUBLIK INDONESIA  Diakui Pemerintah Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK - REPUBLIK INDONESIA  berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.  ( UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku Usaha. 

Bidang Dan Bentuk Kegiatan: 

Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat. 

Program:  
Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan masyarakat.  Publikasi :  Warta Konsumen dan sosialisasi masyarakat.  Sumber Dana:  Selain dari hasil kerjasama dengan Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf : Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi.


LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga  yang namanya sudah mulai banyak dikenal masyarakat, LPK - REPUBLIK INDONESIA  dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut dan LPK - REPUBLIK INDONESIA  yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  masih sangat kurang. 

Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa.  Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan. 


UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan  konsumen  berasaskan  manfaat,  keadilan,  keseimbangan,  keamanan  dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen bertujuan : 

1.         Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3.         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen;
4.         Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Kewenangan

LPK - REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain: 

·    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi
·    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
·     mengawasai pencantuman klausula baku melalui kewenangan BPSK
·     melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian melalui BPSK
·     menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen

Khusus dalam penyelesaian sengketa, kewenangan LPK - REPUBLIK INDONESIA  relatif luas, antara lain:

·     memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
·      memanggil saksi atau saksi ahli
·      meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
    bersedia memenuhi panggilan .
·      mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
    penyelidikan atau pemeriksaan 

·  Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi    administratif pada pelanggar melalui  BPSK.

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku  Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi. 

BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :

KETUA LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES POLRI BPK. JHON 

Description: https://1.bp.blogspot.com/-gLhj9NvWhrs/WHECJsV2J5I/AAAAAAAAAMw/Cm8tUenf_LwyUjN8c1uDz2tFT-bp3LsBQCLcB/s640/IMG-20170103-WA0003.jpg


SEMINAR PEMBEKALAN  DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI 2017 :
Description: https://1.bp.blogspot.com/-TKghEuEN2e0/WHurEDqqlxI/AAAAAAAAANQ/td2BQVg_V4Q9suKWlp8H4xjg-wLpF8gMgCLcB/s640/P_20170114_102620.jpg
KETUA, PELINDUNG DAN PEMBINA LPK-RI PUSAT
Description: https://4.bp.blogspot.com/-1X4Szz4t39I/WHuscfrMovI/AAAAAAAAANY/VGO8lGXp2u8UDwUrY8Wt1PHR0vM3QCSZACLcB/s640/P_20170114_133044.jpg
SERAH TERIMA ILMU SECARA SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT


Langganan: Entri (Atom)
KETUA YPKRI FAIS
Description: KETUA YPKRI FAIS
MENJALIN KEMITRAAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
KETUA YPKRI FAIS
Description: KETUA YPKRI FAIS
DI POLDA JATIM
PENGURUS YPKRI
Description: PENGURUS YPKRI
PELINDUNG LPK-RI DARI MABES POLRI
PENGURUS YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
Description: PENGURUS YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
FOTO BERSAMA SESAMA PENGGEMAR MOGE
KETUA YPKRI FAIS BERSIDANG
Description: KETUA YPKRI FAIS BERSIDANG
DI HOTEL SURYA PARE KEDIRI
RAPAT PERTAMA PENGURUS YPKRI
Description: RAPAT PERTAMA  PENGURUS YPKRI
FOTO BERSAMA DENGAN SESAMA HOBY
Mengenai Saya
Arsip Blog


Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.

3.       Alamat                        : ……………………………………………………………………


4.       No. Telpon      : ……………………………………………………………………
  ……………………………………………………………………

Lampiran         :  a. Copy KTP
                           b. Pas photo 3 x 4 – 2 lembar (Untuk ID Card)

selanjutnya saya menyatakan bersedia mengikuti dan mematuhi AD & ART serta kebijakan dan peraturan yang berlaku di organisasi LPK- REPUBLIK INDONESIA, serta iklas mencurahkan segenap Tenaga dan pikiran kami  demi kelangsungan Lembaga LPK- REPUBLIK INDONESIA.

Demikian surat permohonan menjadi anggota ini saya sampaikan, atas perkenan yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
                                                                                                 
                                                                               
                                                                                                            Yang menyatakan,


                                             

                                                       FOTO 3X4                              …………………………………



BAGAIMANA CARA MELAPOR TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI PADA KEPOLISIAN :

1.Laporkan Kejadian yang Anda alami, misalnya Kendaraan Anda 
   dicegat di Jalanan dan dirampas paksa oleh Debt Collector atau   
   Kendaraan anda diambil paksa saat dirumah karena terlambat 
   mengangsur dll,  Kepada Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu 
   (SPKT) baik di Mabes Polri, Mapolda, Mapolres Maupun di 
   Mapolsek dimana kejadian perkara terjadi.

2. Bawa bukti, Video, Rekaman dll atas kejadian pengambilan 
    paksa kendaraan anda tersebut;

3. Dengan sopan Anda Ceritakan Kronologinya dan Tunjukkan 
    Bukti-buktinya kepada KA.SPKT yang piket saat itu. 

4. Apabila SPKT menolak dengan segala macam alasan, Katakan 
    dengan santun Tentang Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Kepala 
    Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No. 8 Tahun 2009 yang 
    Menyatakan "Setiap anggota Polisi Dilarang Menolak Laporan 
    Masyarakat, dan Dilarang Menolak Masyarakat yang meminta 
    bantuan" (Ps.13 ayat (2) huruf a dan b, Perkap No.8 Th 2009);

5. Apabila setelah dengan santun Anda katakan tentang Perkap  
    No. 8 Tahun 2009 masih tidak memerima laporan Anda, jangan 
    berdebat, pulang dan buat Surat Pengaduan Kepada Kapolri, 
    Propam, Irwasda bahwa SPKT pada hari dan tanggal dimaksud 
    telah Melanggar Peraturan Kapolri atau laporkan kepada   
    PROPAM tentang pelanggaran disiplin yang tidak patuh pada 
    atasan;

6. Bagi Para Pengelola LPKSM, yang paling paling disarankan 
    agar melakukan Kunjungan Kerja (Audiensi) terus menerus 
    kepada Institusi Polri maupun Instansi Pemerintah yang lain 
    dalam  rangka menyamakan Presepsi terkait dengan                
    Perlindungan Konsumen, oleh karena LPKSM dengan sesama  
    Pengemban amanah Undang-Undang RI yang lain Tujuannya 
    sama dengan tugas masing-masing sesuai UUnya, Bangun 
    Kemitraan dan hindari Perdebatan dengan sesama pelaksana 
    Undang-Undang;

7. Semoga bermanfaat dan selamat beraktifitas............Salam



                               LPK-RI, 20 Desember 2016 
       DERAP LANGKAH LEMBAGA PERLINDUNGAN   
                KONSUMEN-REPUBLIK  I NDONESIA



Penulis memberi apresiasif dengan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh LPKSM dalam memperjuangkan hak konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, selain upaya non litigasi dengan surat menyurat pengaduan, mediasi atau meneruskan pengaduan melalui BPSK setempat, dapat juga LPKSM mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. 



Mengigat undang-undang perlindungan konsumen dengan jelas memberi hak kepada LPKSM untuk menggugat secara legal standing sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK yang menyatakan : 



(1)    Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:



c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.



Agar tidak kontraproduktif dengan harapan konsumen yang begitu besar terhadap keberadaan LPKSM, sepatutnya sebelum LPKSM beracara di pengadilan, terlebih dahulu  mencermati beberapa hal agar tidak dengan mudah dieksepsi pihak lawan dan ditolak hakim untuk beracara di pengadilan. 



Setidaknya LPKSM yang hendak menggugat pelaku usaha (Bank Maupun Lembaga Pembiayaan) legalitas lembaganya telah berbentuk badan hukum atau yayasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2004 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen antara lain akta pendirian notaris, surat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, Berita Negara RI, memiliki NPWP, mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Pajak, mempunyai Surat Keterangan Domisili, mempunyai TDLPK sebagai bukti telah terdaftar dan diakui pemerintah, bukti setor atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan yayasan, surat pernyataan pendiri keabsahan kekayaan awal tersebut, bukti penyetoran biaya pengesahan yayasan dan pendukung lainnya yang diperlukan. 



Hak gugat organisasi juga telah diatur terhadap masalah lingkungan hidup yaitu dalam Pasal 38 ayat (3) Undang-Undang Nomo 23 tahun 1997 yang telah diperbaruhi dengan UU No. 6 th 2011 gugatan organisasi apabila memenuhi persyaratan : i. Berbentuk badan hukum atau yayasan 1 Pasal 18 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 



Selain itu untuk memperkuat legal standing LPKSM sepatutnya dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung kegiatan misi kepentingan umum yang diembannya misalnya berita-berita kliping surat kabar yang memuat aktifitas LPKSM. Hal itu diperlukan dengan harapan hakim dapat menilai bahwa LPKSM dimaksud telah menjalankan tugas sesuai dengan anggaran dasarnya. 



Perlu diketahui bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah dianulir Mahkamah Konstitusi MK No. 006/PUU-II/2004 karena bertentangan dengan UUD 1945. 



Bahwa yang bisa beracara di pengadilan antara lain :



   1. Advokat sesuai undang0undang No. 18 Tahun 2002 Tentang  

       Advokat.

    2. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil 

      Negara/Pemerintah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2004 Tentang 

      Kejaksaan Pasal 30 ayat (2).

   3. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
   4. Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan 
       hukum.
   5. mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh  
      Ketua Pengadilan (misalnya LBH, hubungan keluarga, biro hukum TNI/POLRI untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/keluarga TNI/POLRI), kuasa insidentil dengan alasan hubungan keluarga sedarah atau semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan surat keterangan kepala desa/lurah, LBH atau biro bantuan hukum di perguruan tinggi. 

Perlu diketahui juga Pertimbangan putusan MK No. 006/PUU-II/2004 tersebut menyatakan: bahwa sebagai undang-undang yang mengatur profesi, seharusnya UU No. 18 Tahun 2003 tidak boleh dimaksudkan sebagai sarana legalisasi dan legitimasi bahwa yang boleh tampil di depan pengadilan hanya advokat karena hal demikian harus diatur dalam hukum acara, padahal hukum acara yang berlaku saat ini tidak atau belum mewajibkan pihak-pihak yang berperkara untuk tampil dengan menggunakan pengacara (verplichte procureurstelling).

Oleh karena tidak atau belum adanya kewajiban demikian menurut hukum acara maka pihak lain di luar advokat tidak boleh dilarang untuk tampil mewakili pihak yang berperkara di depan pengadilan. Hal ini juga sesuai dengan kondisi riil masyarakat saat ini di mana jumlah advokat sangat tidak sebanding, dan tidak merata, dibandingkan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk yang memerlukan jasa hukum;
Hal-hal di atas menunjukkan bahwa yang menjadi kuasa di pengadilan bukanlah domain sepenuhnya dari advokat, masih ada pihak lain yang dapat melakukannya sebagaimana ketentuan hukum yang mengaturnya. 

Merujuk pada hal diatas semestinya LPKSM yang telah memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya dan disertai dengan bukti legalitas pendukung lainnya secara cukup, dapat beracara mewakili organisasinya dengan menggunakan hak legal standing untuk Beracara di Pengadilan dan Hakim tidak menolaknya. 

Putusan MK No. 006/PUU-II/2004 Dimuat Dalam Berita Negara Republik Tanggal 24 Desember 2004 Nomor 103 Tahun 2004. dan meskipun beracara tidak memiliki ijin praktek advokat sepatutnya dapat diterima oleh hakim untuk beracara di pengadilan dengan anasir bahwa LBH atau biro bantuan hukum perguruan tinggi, direksi/pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum dan hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat ketiga dapat diberi ijin oleh hakim sebagai kuasa insidentil yang terbatas pada kasus yang ditanganinya saja.

Selain itu bahwa hak gugat legal standing LSM telah populer dilakukan misalnya WALHI, YLKI, LSM Anti Korupsi dll. 

Perkembangan Legal Standing Hak gugat organisasi merupakan perkembangan hukum konsep dari hak gugat konvensional perorangan kearah perkembangan hukum yang menyangkut hajad hidup orang banyak (public interest law) di mana seorang atau sekelompok orang atau organisasi dapat bertindak sebagai penggugat walaupun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung, tetapi dengan didasari oleh suatu kebutuhan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat luas atas pelanggaran hak-hak publik seperti lingkungan hidup, perlindungan konsumen, sumber daya alam, kehutanan yang telah diadopsi dalam hukum positif yang termuat dalam undang-undang yang berlaku, Penggugat dalam hal ini organisasi yang berbadan hukum atau NGO/LSM, tergugat pemerintah, perusahaan, individu, badan hukum. 

Bahwa gugatan LSM dimaksudkan tidak semata-mata tuntutan ganti rugi yang pada umumnya berwujud uang, kepentingan legal standing lebih dilandasi pada suatu pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama, konsumen merupakan hajat orang banyak (common property) yang dituntut tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikannya. 

Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku, dalam hal tersebut LPKSM mesti terintegrasi dengan berbagai aturan hukum yang berlaku di lingkungan peradilan. Pasal tersebut diatas mengandung arti bahwa UndangUndang Perlindungan Konsumen memberikan hak gugat lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk mengajukan gugatan menyangkut kepentingan umum konsumen atas misi perlindungan konsumen yang diembannya. 

Namun dalam praktek hal ini dapat dipandang tidak berlaku absolut untuk semua issu perlindungan konsumen jika dikaitkan dengan doktrin perlindungan konsumen atas layanan barang dan/jasa yang dibatasi pada hubungan transaksional perdata yang mengikat pada perorangan belaka. 

Akan tepat jika issu perlindungan konsumen diperluas menyangkut hajat hidup orang banyak misalnya tentang transportasi, ketenagalistrikan, sumber daya alam, pangan, kesehatan, pendidikan, layanan publik dan sektor- sektor lainnya. Hal tersebut resisten terjadi tumpang tindih regulasi karena di sisi lain issu-issu layanan publik sudah diatur dalam undang-undang sektoral tersendiri termasuk badan/lembaga yang mengatur dan mengawasinya. 

Hak gugat individu merupakan hak gugat orang-perorangan atau badan hukum yang mengkuasakan kepada advokat atau yang ditunjuk sebagai kuasa insidentil. 

Sedangkan hak gugat legal standing dapat diartikan secara luas yaitu akses orangperorangan ataupun kelompok/organisasi di pengadilan sebagai pihak penggugat. 

Berbeda dengan hak gugat class action (gugatan perwakilan kelompok) adalah pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri sendiri dan sekaligus mewakili kepentingan kelompok orang yang jumlahnya banyak yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud. Perwakilan kelompok dapat dibagi dalam :

1. Wakil kelompok yaitu satu orang atau lebih yang menderita kerugian yang mengajukan gugatan dan sekaligus mewakili kelompok orang yang lebih banyak jumlahnya.

2. Anggota kelompok yaitu sekelompok orang dalam jumlah banyak yang menderita kerugian yang kepentingannya diwakili oleh wakil kelompok di pengadilan

3. Sub kelompok yaitu pengelompokan anggota kelompok ke dalam kelompok yang lebih kecil dalam satu gugatan berdasarkan perbedaan tingkat penderitaan dan / atau jenis kerugian. Kemudian hak gugat Citizen Lawsuit yaitu gugatan yang memperjuangkan kepentingan publik karena negara tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi hak asasi manusia. 

Urgensi Standing Bahwa diterimanya pengembangan teori dan penerapan standing ini setidaktidaknya didasarkan pada dua, pertama faktor kepentingan masyarakat luas. Beberapa kasus seperti kasus perlindungan konsumen dan pelestarian daya lingkungan adalah kasuskasus publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, dengan kasus ini akhirnya mendorong lahirnya dan tumbuhnya organisasi – organisasi advokasi seperti Sierra Club Defense Fund (USA), Pollution Probe (Kananda), Environmental defenders Office (Australia), YLBHI, YLKI, Walhi, Yayasan Jantung Indonesia (Indonesia), dll yang sebenarnya telah ada sebelum undang-undang yayasan mengaturnya, sedangkan issu perlindungan konsumen telah didengungkan YLKI di era 1970 an. 

Bahwa selain untuk kepentingan masyarakat organisasi ini dinilai efektif dalam mendorong pembaruan kebijakan dan merubah sikap serta perilaku birokrasi dan kalangan penguasa melalui tekanantekanan (pressures) yang dilakukan. 

Salah satu tekanan yang dapat dilakukan dalam kerangka negara hukum (rule of law) adalah melalui gugatan di pengadilan.
Kedua faktor penguasaan sumber daya alam oleh negara, berkenaan dengan kasuskasus sumber daya alam, objek sumber daya alam (sungai, hutan dan mineral atau tambang) biasanya secara konstitusional dikuasai oleh negara. Penguasaan oleh negara mengandung koensekuensi bahwa sifat keberlanjutan sumber daya alam lebih banyak ditentukan dan tergantung pada konsekuensi arah kebijakan pemerintah. 

Mengurai dinamika legal standing LPKSM dikaitkan dengan sikap hakim yang sebagian ada yang menerima LPKSM dapat beracara di pengadilan, namun ada juga hakim yang menolak tegas LPKSM beracara di pengadilan, penulis berpendapat masih pada kewajaran yang sepatutnya terjadi karena hakim mempunyai kekuasaan penuh menilai LPKSM apakah dipandang layak memiliki hak gugat legal standing atau sebaliknya dianggap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat (1) huruf c UUPK dan ketentuan undang-undang lainnya. 

Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa legal standing suatu organisasi itu telah diatur secara hukum dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu bahwa organisasi yang mempunyai ruang lingkup kepentingan publik tidak terbatas pada LBH-LBH atau Pos Bantuan Hukum semata, namun dalam dinamika perkembangannya terdapat LSM lingkungan hidup, LSM konsumen, LSM kesehatan, LSM pendidikan, LSM pengawasan layanan publik, LSM anti korupsi, LSM perlindungan perempuan, LSM perlindungan anak dll yang dimungkinkan legalitas pendiriannya telah berbadan hukum atau yayasan. 

Hak gugat organisasi yang menjalankan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar pendiriannya dapat dipahami oleh semua pihak secara proporsional, dalam hal ini dapat menyimak dari putusan hakim legal standing LSM antara lain Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor 76/PUU-X/2012 yang memberi penegasan bahwa LSM MAKI memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan praperadilan terhadap penafsiran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) dalam hal ini “Pihak Ketiga yang Berkepentingan” adalah setiap warga negara, masyarakat luas yang diwakili LSM atau organisasi kemasyarakatan” sesuai maksud, tujuan, dan pembidangan LSM dan atau ormas tersebut sesuai dengan bobot keperluan umum atau kepentingan publik yang terganggu akibat suatu tindak pidana yang menimbulkan korban orang banyak atau masyarakat luas. 

Semoga tulisan ini bermanfaat dan selamat beraktifitas, Salam Perlindungan Konsumen..................................

Kritik dan saran Positif selalu kami nantikan............

Disosialisasikan oleh :  Penasehat LPK-RI, Moch. Ansory.

INFO KONSUMEN 

MOCH. ANSORY-PEMBINA LPK-RI 
Description: https://1.bp.blogspot.com/--c-n6WKfx34/WFqJBh8jFGI/AAAAAAAAAFs/AG3iUwLHiQ4DaK4PMbU8lkLGsTXPzO1BwCLcB/s640/P_20161221_204238.jpg


INILAH CONTOH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENTANG  PUTUSAN   PERDATA DAN PIDANA :

PUTUSAN PERDATA KONSUMEN MENANG MENGGUGAT LEMBAGA PEMBIAYAAN  (FINANEE) KEDIRI :

PUTUSAN PERDATA

Description: https://1.bp.blogspot.com/-UYLEhItIyB0/WFqTvZpFCBI/AAAAAAAAAHg/6pJHM5Y7xcEv8Z4zk3eAppUG-JRtixtlwCLcB/s640/1.jpg

Description: https://1.bp.blogspot.com/-5oh5S5YZNzo/WFqUBmnv0PI/AAAAAAAAAHk/xacrjolLp1sB1F90_y3IyPu8MX-yPNWWwCLcB/s640/P_20161221_185901.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-oCdrzR_MZRE/WFqUTPtNKvI/AAAAAAAAAHo/lB2aR63iFCwbQIZ4sKOoJs5Mb5qk4RVmQCLcB/s640/P_20161221_190108.jpg
Description: https://3.bp.blogspot.com/-MyyfrzWn5eo/WFqUlbaCdAI/AAAAAAAAAHw/utRPxOCKLuAFygkyv3gaOB2uXPkxs94OACLcB/s640/P_20161221_190258.jpg

PUTUSAN PIDANA 

Description: https://2.bp.blogspot.com/-aHErk3Mllm4/WFqRiIJTdCI/AAAAAAAAAHU/Ok2VIjEyRGczHPOPuPaSBob2_907KVR0QCLcB/s640/P_20161221_191709.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-Sn0TNBbPB8s/WFqPD-li3nI/AAAAAAAAAGw/ZLTOziBmfBcVRInBGDH5JL4j6POEzXMlQCLcB/s640/P_20161221_191735.jpg


Description: https://1.bp.blogspot.com/-EJgEKtbJTS8/WFqPfAl8NNI/AAAAAAAAAG0/ysBXNWgojAsb6ol8_ItoHEtEFRw7yMQmgCLcB/s640/P_20161221_191746.jpg


Description: https://4.bp.blogspot.com/-e2HKjKInRew/WFqP-JZ8k7I/AAAAAAAAAHA/lo87cWidUho1b0HYwpuQ2ztfcvmc5DsGwCLcB/s640/P_20161221_191800.jpg

Description: https://2.bp.blogspot.com/-PfBOsJGhNj8/WFqQOgJZBJI/AAAAAAAAAHI/CY7BiJaf-YoE42tQE6V_bmOVXHAzkNcOgCLcB/s640/P_20161221_191812.jpg 

SELAIN PUTUSAN PENGADILAN DIATAS BERITA DIBAWAH INI JUGA PATUT DICONTOH OLEH JAJARAN KEPOLISIAN YANG LAIN DI WILAYAH NKRI.......................

CUPLIKAN BERITA 1. 

Description: https://2.bp.blogspot.com/-_IujhK1E_7k/WFsVHtSFUxI/AAAAAAAAAIA/3Btp1bWHYykVp0uRhLl9p-kEotL_HKuXwCLcB/s400/FOTO%2B7%2BDC.jpg
 surya/fatkhul alami
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tujuh debt collector yang ditangkap karena sweeping kendaraan di jalan raya, Selasa (15/11/2016). 
Rampas Kendaraan di Jalan Raya, 7 Debt Collector Ditangkap, Polisi: Mereka Tak Berhak Ambil Paksa
Selasa, 15 November 2016 22:58


SURYA.co.id | SURABAYA - Tujuh debt collector PT JGO Suses Bersama Surabaya dibekuk petugas Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (14/11/2016).


Mereka adalah Wahyu Margahadi (46), warga Jl Kedung Klinter Surabaya, Sudiyono (34),warga Tembok Gede Surabaya, dan Romadon Eko (19), warga Perum Pranti Baru Sidoarjo.


Selanjutnya Setyohadi (38), warga Banjar Sugihan Surabaya, Havivi (29), warga Siwalankerto Surabaya, M Toha (35), wargaa Tenggumung Surabaya, dan Alfian (21), warga Banyu Urip Surabaya.


Mereka ditangkap polisi di Jl Diponegoro Surabaya lantaran menghentikan secara paksa dan merampas motor milik Abdul Rosyid.

Saat itu, Abdul Rosyid sedang menggendarai motor Honda Beat dengan nomor polisi L 6577 GY milik Adi Susanto melintas di Jl Diponegoro, Senin (14/11/2016) pukul 14.00 Wib.


Tanpa diduga, tiba-tiba Abdul Rosyid dihentikan kawanan debt collector dipimpin Setyohadi.


Setyohadi dkk hendak merampas motor yang dibawa Abdul Rosyid, lantaran dianggap menunggak angsuran kredit.


Mereka mengajak Abdul Rosyid ikut dan hendak dibawa ke salah satu lembaga pembiayaan keuangan.


Karena sepeda pinjaman, Abdul Rosyid mencoba menghubungi sang pemilik motor, Adi Susanto. Tapi para kawanan debt collector terus memaksa dan terjadi adu mulut dan ribut.


Saat adu mulut itulah ada anggota Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya yang sedang melintas di Jl Diponegoro.

Akhirnya Setyohadi dkk diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui surat tugas Setyohadi dkk sudah habis.


“Kami melakukan penangkapan tujuh debt collector, karena melakukan aksi anarkis dan sweeping pengendara motor. Alasannya angsuran kreditnya bermasalah. Ini tidak boleh dilakukan para debt collector,” kata AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (15/11/2016).


Shinto mengimbau, masyarakat jangan takut menghadapi debt colllector yang melakukan sweeping dan berusaha mengambil paksa kendaraan karena itu tindakan melawan hukum.


“Debt collector tidak berhak mengambil paksa barang dari seseorang, kendati angsuran kredit bermasalah. Seharusnya lembaga pembiyaan mengajak petugas (polisi) untuk melakukan penyitaan barang,” jelas Shinto.


Atas tindakan yang dilakukan para dept collector, polisi bakal mnjerat dengan pasal 368 KUHP atau 335 KUHP tentang tindakpidana pemerasan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara.



CUPLIKAN BERITA 2. 
Description: https://3.bp.blogspot.com/-4nVPl82UytU/WFsb3IN8LTI/AAAAAAAAAIQ/BqPPoLM1fhITnQ1Rx7-6Qqhf1mWIuYn6ACLcB/s400/FOTO%2B6%2BDC.jpg
Enam Debt Collector yang ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya karena bertindak di luar prosedur dalam bekerja. Foto: Abidin suarasurabaya.net

suarasurabaya.net - Aksi premanisme enam Debt Collector akhirnya dilibas Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena menyalahi prosedur dalam menjalankan tugas menarik mobil milik kreditur.

Keenam pelaku adalah Coki (46), Yulis (34), Puji (26), Jefri (31) dan Chandy (21), serta Fery (24). Keenam tersangka ini merupakan warga Geluran dan Pondok Jati Sidoarjo.


Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan para debt collector itu dilakukan setelah adanya laporan tindakan kekerasan dan tidak menyenangkan.

"Mereka melakukan pekerjaannya tidak sesuai prosedur. Mereka menggunakan ancaman dan kekerasan saat menarik mobil milik kredit," kata Kompol Bayu, Selasa (18/10/2016).

Bayu mengatakan, salah satu korban yang melaporkan kasus ini
adalah Mahfud Fasa. Saat itu, dia mengendarai Mobil Suzuki Splash Nopol W-926-BO. Kemudian saat melintas di Jalan Gunungsari, mobilnya lantas dipepet oleh para tersangka dan meminta korban untuk menghentikan mobilnya.

"Dengan nada ancaman dan melakukan kekerasan, para tersangka ini lantas merebut kemudian meminta korban duduk di belakang. Setelah itu, mereka membawa korban dan mobilnya ke kantor BCA Finance, karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini," katanya.

Kepada polisi keenam debt collector yang menjadi tersangka ini mengaku hanya menjalankan tugas. Sebab pembayaran kredit mobil korban sudah menunggak, sehingga pihak leasing meminta mereka untuk menarik mobil yang masih dikredit oleh korban.

Sementara, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, penindakan debt collector ini merupakan pembuktian ketegasan Satreskrim untuk menjerat oknum debt collector yang ngawur itu.

Shinto mengatakan dalam penarikan mobil kredit yang bermasalah, debt collector selalu dibekali surat kuasa oleh pihak leasing yang menjadi debitur. Saat menjalankan tugas, mereka wajib menunjukkan surat kuasa itu kepada kreditur. Sehingga jika surat tersebut tidak ditunjukkan, maka kreditur berhak menolak. Selain itu surat kuasa itu tidak bisa disubtitusikan (diwakilkan) kepada orang lain.

"Artinya jika satu orang debt collector membawa dua sampai tiga temannya, maka temannya itu yang kami jerat dengan pasal perampasan," katanya.

Shinto mengatakan, celah pidana untuk debt collector juga bisa dilakukan ketika mereka mengambil mobil yang di dalamnya terdapat barang berharga milik korban.

"Mereka bisa dijerat 365 pencurian dengan kekerasan. Selain itu, menggunakan senjata tajam, pistol atau benda lain untuk mengancam, juga bisa jadi unsur pidana," katanya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Avanza sarana yang digunakan oleh tersangka, 1 Unit Mobil Suzuki Splash Nopol. W-926-BO milik korban serta 1 bendel surat kuasa. Keenamnya kini dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (bid/ipg)




SEMOGA BERGUNA DAN BERMANFAAT, SALAM..............

Description: https://1.bp.blogspot.com/-hnv96-9IhX8/WF0S0-s2KiI/AAAAAAAAAJM/xpyTShCYokgm7IdOIxYRDaJ-Etq1EvdTwCLcB/s640/IMG-20161218-WA0003.jpg
PEMBINA LPK-RI : H.M. INSAF BUDI WIDODO, IR (GAGUK)



CONTOH ID CARD DAN KARTU ANGGOTA LPK-RI PUSAT





UNTUK TOP LEADER LPK-RI DAN YANG BERKENAN MENJADI PENGURUS YAYASAN LPK-RI DIMOHON SEGERA MENGIRIM COPY KTP DAN PAS FOTO KEKANTOR PUSAT LPK-RI, ATAU MELALUI EMAIL  : lpkri01@gmail.com AGAR DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS MULIA LPKSM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UU RI No. 8 TH 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN, MENJADI SAH DAN LEGAL, THANKS...............SALAM.




Description: https://2.bp.blogspot.com/-CCr7uBF_vLQ/WF0vzOtkCeI/AAAAAAAAAJc/Pl4joCJoCYYcX6fWzsNCFEYGB9NUuKSLgCLcB/s1600/IMG-20161223-WA0026.jpg
SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG No. 42 TH 1999 TENTANG FIDUSIA

Description: https://1.bp.blogspot.com/-v1RC0VV4OOw/WF0wcSkFx0I/AAAAAAAAAJg/M4F_AcJZ2xEBfnEjJi_mtQJhBN9Ga2HcACLcB/s640/IMG-20161223-WA0031.jpg
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (LPK) BERAUDIENSI DI MAPOLDA JATIM

PEMBINA LPK-RI : MOCH. ANSORY DI KANTOR KPK JAKARTA

Description: https://3.bp.blogspot.com/-rAxdkSfGAz4/WF2xrM0sP6I/AAAAAAAAAKA/Jjp3t1VB2ZoHuGMGHXQFEIgn6Fy5BdB5wCLcB/s640/IMG20150731095713.jpg
KA.DIV. ADVOKASI LPK-RI PUSAT : SULISWATI
Description: https://2.bp.blogspot.com/-fqgi9hpggs0/WF2yDnBNfiI/AAAAAAAAAKE/WPE2DJ0Ueps2rtuBFoigbfgI4FnCl0ecgCLcB/s640/IMG20141001161352.jpg

Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Selanjutnya Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: “Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu “advokasi” diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif



KAMI HADIR UNTUK ANDA…!  WAHAI KONSUMEN INDONESIA

Dalam Rangka Menciptakan Iklim Usaha yang sehat dan Kondusif, Mohon dukungannya agar kami dapat menjembatani sengketa antara Pelaku Usaha dan Konsumen dengan cara “ M E D I A S I ” sesuai yang dimeksud dalam pasal 6 UU No. 30 TH 1999 Tentang Arbitrase dan alternative penyelesaian, sambil menunggu Program Cipta Iklim Kondusif (ZERO KREDIT MACET) sudah mencapai 1 Juta Konsumen Terpenuhi.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen dan sudah berbadan hukum "Yayasan".

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki tugas utama menyelesaikan sengketa konsumen. Berkedudukan Pusat Kegiatan dan Berkantor di Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang  Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan  Ngancar - Kabupaten Kediri – Jawa Timur.

Dengan adanya LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI), Masyarakat Konsumen Yang Hak-Haknya dilanggar oleh Pelaku Usaha, Misalnya Kendaraannya Akan Diambil paksa Oleh Lembaga Pembiayaan karena nunggak angsuran, Rumahnya akan dilelang tanpa Prosedur, Dll…., 

Kini dapat Mengadu Ke Kantor LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA  (LPK-RI) terdekat dikotanya masing-masing.


Bagaimana Cara Pengaduan Dilakukan ...?

Konsumen Mengisi formulir pengaduan di kantor LPK - REPUBLIK INDONESIA   : Jl. Mawar Nomor : 5 Ds. Kunjang  Rt.002 Rw.001 Desa Kunjang - Kecamatan  Ngancar - Kabupaten Kediri –Jawa Timur dengan cara yang berisi :

-    Nama, Alamat Pengadu dan Alamat yang diadukan
-    Keterangan waktu/ tempat terjadinya transaksi
-    Kronologis kejadian
-    Bukti-bukti yang lengkap seperti : Surat Perjanjian Kredit, Faktur, Kwitansi, Bon dll.
-    Foto copy KTP pengadu.
-    Foto Kopy data pendukung lainnya

Bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA ...?

LPK - REPUBLIK INDONESIA  hanya menangani kasus PERDATA yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/ kelalaian Pelaku Usaha.

Cara penyelesaian sengketa di LPK - REPUBLIK INDONESIA  dilakukan dengan cara : KONSILIASI, MEDIASI, dan ARBITRASE

Prinsip 
LPK - REPUBLIK INDONESIA  melakukan penyelesaian sengketa adalah :

-     Mengutamakan Musyawarah/ dengan hati nurani
-     Cepat
-     Murah
-     Berani, Adil dan Teliti


Latar Belakang Dan Tujuan: 

Berdirinya LPK - REPUBLIK INDONESIA  pada tanggal 08 Desember 2016 dan sejak 5 (lima) hari sejak didaftarkannya permohonan TDLPK tertanggal 19 Desember 2016  LPK - REPUBLIK INDONESIA  Diakui Pemerintah Sesuai yang dimaksud dalam pasal 44 UUPK, Pendirian LPK - REPUBLIK INDONESIA  berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.  ( UUPK Pasal 44 ). Yang dimana saat ini Konsumen cenderung dirugikan oleh pelaku Usaha. 

Bidang Dan Bentuk Kegiatan: 

Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti Koperasi & Bank, Finance, Kesehatan & Makanan/Minuman,dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pen-dampingan masyarakat. 

Program:  
Program-program yang telah dilakukan lembaga adalah advokasi, pemberdayaan manusia dan pendampingan masyarakat.  Publikasi :  Warta Konsumen dan sosialisasi masyarakat.  Sumber Dana:  Selain dari hasil kerjasama dengan Masyarakat Konsumen, dan Iuran Pengurus. Keanggotaan Dan Wilayah Kerja, Lembaga ini merupakan anggota Jaringan Wilayah kerjanya berskala nasional. Staf : Lembaga ini memiliki 10 pengurus, 5 staf tidak tetap, 6 orang staf profesional dan 1 orang staf administrasi.


LPK - REPUBLIK INDONESIA , sebuah Lembaga  yang namanya sudah mulai banyak dikenal masyarakat, LPK - REPUBLIK INDONESIA  dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat belum banyak tahu soal UU tersebut dan LPK - REPUBLIK INDONESIA  yang menjadi tempat konsumen mengadu. Maklumlah sosialisasi tentang Undang-Undang RI No. 8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  masih sangat kurang. 

Lagi pula, posisi LPK serba sulit karena Pemerintah belum serius Menanganinya, Perlu diketahui LPK merupakan Lembaga bentukan pemerintah yang diserahkan pada masyarakat, yang pendanaannya diserahkan kepada masyarakat. Maka jamaklah bila banyak orang belum mengetahui LPK yang bisa membantu mereka menyelesaikan persoalan dengan pelaku usaha atau jasa.  Selama ini sebagian besar konsumen yang dirugikan pelaku usaha hanya berdiam diri. Kalaupun ada yang komplain, mereka menulis ke surat pembaca di media yang kadang-kadang malah dituduh mencemarkan nama si pelaku usaha. Padahal, konsumen berhak komplain jika mendapat perlakuan tak sesuai perjanjian dan aturan, contohnya penarikan sepeda motor di jalan secara liar yang dilakukan oleh DC dengan dalih jaminan Fidusial. Oleh karena ketidaktahuan mereka, sering pula masalah harus berakhir di pengadilan. 


UU PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan  konsumen  berasaskan  manfaat,  keadilan,  keseimbangan,  keamanan  dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan konsumen bertujuan : 

1.         Meningkatkan kesadaran,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa;
3.         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak­haknya sebagai konsumen;
4.         Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5.         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.         Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsunga usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syaratsyarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Kewenangan

LPK - REPUBLIK INDONESIA berwenang antara lain: 

·    menyelesaikan sengketa konsumen melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi
·    memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
·     mengawasai pencantuman klausula baku melalui kewenangan BPSK
·     melaporkan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen kepada Kepolisian melalui BPSK
·     menerima pengaduan dari konsumen atas pelanggaran hak konsumen; 

Khusus dalam penyelesaian sengketa, kewenangan LPK - REPUBLIK INDONESIA  relatif luas, antara lain:

·     memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
·      memanggil saksi atau saksi ahli
·      meminta penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli jika mereka tidak
    bersedia memenuhi panggilan .
·      mendapatkan, meneliti dan/ atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
    penyelidikan atau pemeriksaan 

·  Jika menemukan adanya kerugian konsumen, LPKSM berwenang menjatuhkan sanksi    administratif pada pelanggar melalui  BPSK.

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/ 2000/ PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku  Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurispru-densi. 

BENTUK KESERIUSAN ORGAN YAYASAN LPK-RI MEMBANGUN KEMITRAAN :

KETUA LPK-RI M.FAIS ADAM, DIR.HUMAS POLDA JATIM, PEMBINA LPK-RI DAN ANGGOTA MABES POLRI BPK. JHON 

Description: https://1.bp.blogspot.com/-gLhj9NvWhrs/WHECJsV2J5I/AAAAAAAAAMw/Cm8tUenf_LwyUjN8c1uDz2tFT-bp3LsBQCLcB/s640/IMG-20170103-WA0003.jpg


SEMINAR PEMBEKALAN  DI KANTOR PUSAT LPK-RI TANGGAL 14 JANUARI 2017 :
Description: https://1.bp.blogspot.com/-TKghEuEN2e0/WHurEDqqlxI/AAAAAAAAANQ/td2BQVg_V4Q9suKWlp8H4xjg-wLpF8gMgCLcB/s640/P_20170114_102620.jpg
KETUA, PELINDUNG DAN PEMBINA LPK-RI PUSAT
Description: https://4.bp.blogspot.com/-1X4Szz4t39I/WHuscfrMovI/AAAAAAAAANY/VGO8lGXp2u8UDwUrY8Wt1PHR0vM3QCSZACLcB/s640/P_20170114_133044.jpg
SERAH TERIMA ILMU SECARA SIMBOLIS DARI PELINDUNG LPK-RI KE PEMBINA LPKRI PUSAT


Langganan: Entri (Atom)
KETUA YPKRI FAIS
Description: KETUA YPKRI FAIS
MENJALIN KEMITRAAN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN
KETUA YPKRI FAIS
Description: KETUA YPKRI FAIS
DI POLDA JATIM
PENGURUS YPKRI
Description: PENGURUS YPKRI
PELINDUNG LPK-RI DARI MABES POLRI
PENGURUS YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
Description: PENGURUS YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN RI
FOTO BERSAMA SESAMA PENGGEMAR MOGE
KETUA YPKRI FAIS BERSIDANG
Description: KETUA YPKRI FAIS BERSIDANG
DI HOTEL SURYA PARE KEDIRI
RAPAT PERTAMA PENGURUS YPKRI
Description: RAPAT PERTAMA  PENGURUS YPKRI
FOTO BERSAMA DENGAN SESAMA HOBY
Mengenai Saya
Arsip Blog


Tema Jendela Gambar. Diberdayakan oleh Blogger.

Komentar

  1. Saya harus menhubungi ke no mana pak agar saya lebih tau dan lebih paham

    BalasHapus
  2. Saya tingal di babel saya sangat setuju untuk bergabung dengan yayasan ini

    BalasHapus
  3. Bagai mana caranya saya bisa bicara dengan bapak ketunya

    BalasHapus
  4. Karna di babel sangat bayak depkolextor tak bermoral

    BalasHapus
  5. Saya sangat sedih melihat ketika konsumen saya di paksa dan di sita mobil nya dan di tarik paksa oleh pihak fainence

    BalasHapus
  6. Dan saya mohon bantuanya dari pihak yang bisa membantu untuk buka cabang nya di babel pak

    BalasHapus
  7. Ya pak saya sangat mohonsekali agar di kota pkp segera di buka LPKRI di buka di kota pkp

    BalasHapus

Posting Komentar